BAB
I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Persoalan guru dalam dunia pendidikan
selalu mendapat perhatian besar dari pemerintah maupun masyarakat. Pemerintah
memandang mereka sebagai media yang sangat penting artinya bagi pembinaan dan
pengembangan bangsa. Mereka adalah pengemban tugas-tugas sosio-kultural yang
berfungsi mempersiapkan generasi muda sesuai dengan cita-cita bangsa. Sementara
masyarakat memandang pekerjaan guru merupakan pekerjaan istimewa yang berbeda
dengan pekerjaan-pekerjaan lain.
Dalam pandangan masyarakat, pekerjaan
guru bukan semata-mata sebagai mata pencaharian belaka yang sejajar dengan
pekerjaan tukang kayu atau pedagang atau yang lain. Pekerjaan guru menyangkut
pendidikan anak, pembangunan Negara dan masa depan bangsa. Masyarakat menaruh
harapan besar pada guru, agar melahirkan generasi masa depan yang lebih baik.
Mereka diharapkan menjadi suri tauladan bagi anak didiknyadan mampu membimbing
mereka menuju pola hidup yang menjunjung tinggi moral dan etika. Agar tugas
yang di emban oleh guru dapat berjalan dengan baik dan sesuai harapan maka di
bentuklah kode etik guru. Guna sebagai acuan bagi guru atas tugas yang
dilakukannya. Oleh sebab itu, pemakalah mengangkat judul makalah kali ini kode
etik dan kode etik guru di Indonesia.
B.
Tujuan
Adapun tujuan yang ingin dicapai dari makalah ini, yaitu
:
1.
Mengetahui
pengertian kode etik dan kode etik guru
2.
Mengetahui
tujuan kode etik dank ode etik guru
3.
Mengetahui
sanksi dari pelanggaran kode etik guru
BAB
II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Kode Etik dan Kode Etik Guru
Istilah etik (ethica) mengandung makna
nilai-nilai yang mendasari perilaku manusia. Kata etik juga disepadankan dengan
istilah adab, moral, ataupun akhlak. Etik berasal dari perkataan ethos,
yang berarti watak. Sementara adab adalah keleluhuran budi, yang berarti
menimbulkan kehalusan budi atau kesusilaan, baik yang menyangkut bathin maupun
yang lahir. [1]
Dari pengertian ini, diharapkan dalam jiwa
seorang guru terdapat watak dan kebaikan budi yang selalu menyinari jiwa
peserta didiknya, menjadi tauladan bagi sesama pendidik, serta juga menjadi
panutan bagi masyarakat luas.
Sedangkan dalam
beberapa sumber yang lain, kode etik diartikan sebagai berikut :
1.
Menurut
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. Pasal 28 menyatakan
bahwa “ Pegawai Negeri Sipil mempunyai kode etik sebagai pedoman sikap, tingkah
laku perbuatan di dalam dan di luar kedinasan.” Dalam penjelasan Undang-Undang
tersebut dinyatakan dengan adanya Kode Etik ini, Pegawai Negeri Sipil sebagai
aparatur negeri Abdi Negara, dan Abdi Masyarakat mempunyai pedoman sikap,
tingkah laku, dan perbuatan dalam melaksanakan tugasnya dan dalam pergaulan
hidup sehari-hari. Selanjutnya dalam Kode Etik Pegawai Negeri Sipil itu
digariskan pula prinsip-prinsip pokok tentang pelaksanaan tugas dan tanggung
jawab pegawai negeri.
2.
Dalam
pidato pembukaan Kongres PGRI ke XIII, Basuni sebagai Ketua Umum PGRI
menyatakan bahwa Kode Etik Guru Indonesia merupakan landasan moral dan pedoman
tingkah laku guru warga PGRI dalam melaksanakan penggilan pengabdian bekerja
sebagai guru.
3.
Dalam
UUGD, Pasal 43, dikemukakan hal sebagai berikut :
a.
Untuk
menjaga dan meningkatkan kehormatan, dan martabat guru dalam pelaksanaan tugas
keprofesionalan, organisasi profesi guru membentuk kode etik.
b.
Kode etik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi norma dan etika yang mengikat
perilaku guru dalam pelaksanaan tugas keprofesionalan. [2]
Dari beberapa uraian di atas dapat disimpulkan bahwa kode etik suatu
profesi merupakan norma-norma yang harus diindahkan dan diamalkan oleh setiap
anggotanya dalam pelaksanaan tugas dan pergaulan hidup sehari-hari di
masyarakat. Norma-norma tersebut berisi petunjuk-petunjuk bagaimana seseorang
harus menjalankan profesinya dan larangan-larangan, tentang apa yang tidak
boleh dilakukan atau dilaksanakan, bukan hanya dalam menjalankan profesinya
tetapi juga dalam menjalankan kehidupan di dalam masyarakat.
Adapun rumusan kode etik guru yang merupakan kerangka
pedoman guru dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya itu sesuai dengan
hasil kongres PGRI XIII, yang terdiri dari Sembilan item berikut ini :
a.
Guru
berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan
yang ber-Pancasila.
b.
Guru
memiliki kejujuran dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak
didik masing-masing.
c.
Guru
mengadakan komunikasi, terutama dalam memeroleh informasi tentang anak didik,
tetapi menghindarkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan.
d.
Guru
menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua
murid sebaik-baiknya bagi kepentingan anak didik.
e.
Guru
memelihara hubungan baik dengan masyarakat di sekitar sekolahnya maupun
masyarakat yang lebih luas untuk kepentingan pendidikan.
f.
Guru
secara sendiri dan/atau bersama-sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan
mutu profesinya.
g.
Guru
menciptakan dan memelihara hubungan antarsesama guru, baik berdasarkan
lingkungan kerja maupun di dalam hubungan keseluruhan.
h.
Guru
secara bersama-samamemelihara, membina dan meningkatkan mutu organisasi guru
professional sebagai sarana pengabdiannya.
i.
Guru
melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan pemerintah dalam
bidang pendidikan.[3]
Dengan memahami uraian di atas, maka seorang guru mampu berperan
katif dalam upaya memberikan motivasi kepada peserta didik. Dengan demikian,
kegiatan belajar-mengajar akan berjalan dengan baik, sehingga akan mendapatkan
hasil yang maksimal.
B.
Tujuan
Kode Etik dan Kode Etik Guru
Pada dasarnya tujuan merumuskan kode
etik dalam suatu profesi adalah untuk
kepentingan anggota dan kepentingan organisasi profesi itu sendiri. Secara umum
ada beberapa tujuan dari kode etik adalah untuk menjunjung tinggi martabat
profesi, untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya, untuk
meningkatkan pengabdian para anggota profesi, untuk meningkatkan mutu profesi
dan untuk menungkatkan mutu organisasi profesi. [4]
a.
Untuk
menjunjung tinggi martabat profesi
Dalam hal ini, kode etik dapat
menjaga pandangan dan kesan dari pihak luar atau masyarakat, agar mereka jangan
sampai memandang rendah profesi yang sedang digeluti. Oleh karena itu, setiap
kode etik suatu profesi akan melarang berbagai bentuk tindak-tanduk atau
kelakuan anggota profesi yang dapat mencemarkan nama baik profesi terhadap
dunia luar. Dari segi ini, kode etik juga seringkali disebut kode kehormatan.
b.
Untuk
menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya
Yang dimaksud kesejahteraan di sini
meliputi kesejahteraan lahir maupun bathin. Dalam hal kesejahteraan lahir para
anggota profesi, kode etik umumnya memuat larangan-larangan kepada para
anggotanya untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang merugikan kesejahteraan
para anggotanya.
Misalnya, dengan menetapkan
tariff-tarif minimum bagi honorarium anggota profesi dalam melaksanakan
tugasnya, sehingga siapa-siapa yang mengadakan tariff di bawah minimum akan
dianggap tercela dan merugikan rekan-rekan seprofesi. Dalam hal kesejahteraan
bathin para anggota profesi, kode etik umumnya member petunjuk-petunjuk kepada
para anggotanya untuk melaksanakan profesinya.
Kode etik juga sering mengandung
peraturan-peraturan yang bertujuan membatasi tingkah laku yang tidak pantas
atau tidak jujur bagi para anggota profesi dalam berinteraksi dengan sesame
rekan anggota profesi.
c.
Untuk
meningkatkan pengabdian para anggota profesi
Tujuan lain kode etik dapat juga
berkaitan dengan peningkatan kegiatan pengabdian profesi, sehingga bagi para
anggota profesi dapat dengan mudah mengetahui tugas dan tanggung jawab
pengabdiannya dalam melaksanakan tugasnya. Oleh karena itu, kode etik
merumuskan ketentuan-ketentuan yang perlu dilakukan para anggota profesi dalam
menjalankan tugasnya.
d.
Untuk
meningkatkan mutu profesi
Peningkatan mutu dan kualitas profesi
guru sangat diperlukan apalagi dengan terjadinya perubahan yang sangat pesat
sekali dalam ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi saat ini. Mau tidak mau
guru harus terus meningkatkan mutu diri dengan mengembangkan diri serta
berusaha mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Sebagai seorang
guru yang professional banyak tugas yang harus dilakukan diantaranya adalah
sebagai pendidik, pengajar, pelatih serta pembimbing. Tugas-tugas tersebut
harus dilaksanakan guru dengan professional. Dengan menjadikan kode etik
sebagai acuan serta seorang profesi dapat meningkatkan mutu dan kualitas
dirinya.
e.
Untuk
meningkatkan mutu organisasi profesi
Untuk meningkatkan mutu organisasi
suatu profesi itu, maka diwajibkan kepada setiap anggota untuk aktif
berpartisipasi dalam membina organisasi profesi dan kegiatan-kegiatan yang
dirancang organisasi. Dengan memahami dan menjalankan kode etik yang telah
ditetapkan, maka juga dapat meningkatkan mutu organisasi itu sendiri, karena
tidak ada pelanggaran dalam kode etik itu sendiri.
Dari uraian di atas, dapat ditarik
kesimpulan bahwa tujuan suatu profesi menyusun kode etik adalah menjunjung
tinggi martabat profesi, menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota,
meningkatkan pengabdian anggota profesi, dan meningkatkan mutu profesi dan mutu
organisasi profesi.
C.
Sanksi
Pelanggaran Kode Etik Guru
Sesuai dengan defenisi kode etik
guru, yang menyebutkan bahwa kode etik guru adalah sebagai landasan moral
seorang guru dalam menjalankan profesinya, maka sanksi yang diberikan kepada
guru yang melanggar kode etik adalah berupa sanksi moral.
Pelanggaran sebagaimana bunyi kode etik
guru dalam UU guru dan dosen pasal 8 ayat 1 adalah perilaku menyimpang dan
tidak melaksanakan kode etik guru Indonesia dan ketentuan perundangan yang
berlaku. Sedangkan jenis pelanggaran itu sendiri pada ayat 3 meliputi
pelanggaran ringan, sedang, dan berat.[5]
Pemberian rekomendasi sanksi terhadap
guru yang melanggar kode etik Guru Indonesia adalah wewenang Dewan kehormatan
Guru Indonesia sebagaimana bunyi UU guru dan dosen No.14 tahun 2005 pasal 9
ayat 1, yang harus diberikan secara objektif, transparan, dan tidak memihak.
Pada pasal 4 ditegaskan lagi pemberian sanksi dalam upaya pembinaan kepada guru
yang melakukan pelanggaran dan untuk menjaga harkat dan martabat profesi guru.
Jadi, pada dasarnya sanksi yang
diberikan kepada guru yang melanggar kode etik adalah untuk menjaga martabat
guru itu sendiri. Hakikatnya guru adalah seseorang yang akan digugu dan ditiru
di lingkungannya yang apabila ada perilaku guru yang tidak sesuai dengan
landasan kode etik maka implikasinya terhadap peserta didik. Bahkan sanksi yang
dijatuhkan bukan hanya sanksi moral lagi, tetapi juga akan mengarah kepada
sanksi hokum baik perdata maupun pidana kalau pelanggaran yang dilakukan juga
sudah masuk koridor hukum.
Kode
Etik Guru Indonesia
Guru Indonesia menyadari bahwa pendidikan
adalah bidang pengabdian terhadap Tuhan Yang Maha Esa, bangsa dan Negara, serta
kemanusiaan pada umumnya. Guru Indonesia yang berjiwa Pancasila dan setia pada
UUd 1945, turut bertanggung jawab atas terwujudnya cita-cita proklamasi
kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945. Oleh sebab itu, guru Indonesia
terpanggil untuk menunaikan karyanya dengan berpedoman pada dasar-dasar sebagai
berikut :
1.
Guru
berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya
yang berjiwa Pancasila
2.
Guru
memiliki dan melaksanakan tujuan professional
3.
Guru
berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan
bimbingan dan pembinaan
4.
Guru
menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses
belajar mengajar
5.
Guru
memelihara hubungan baik dengan orangtua murid dan masyarakat sekitarnya untuk
membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan
6.
Guru
secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan
martabat profesinya
7.
Guru
memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, kesetiakawanan social
8.
Guru
secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI, sebagai
sarana perjuangan dan pengabdian
9.
Guru
melaksanakan segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan
BAB
III
PENUTUP
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Kode etik adalah norma-norma yang harus
diindahkan dan diamalkan oleh setiap anggotanya dalam pelaksanaan tugas dan
pergaulan hidup sehari-hari di masyarakat. Sedangkan kode etik guru adalah
norma-norma yang harus dindahkan dan diamalkan oleh guru dalam melaksanakan
tugasnya sebagai pengajar dan pendidik.
Tujuan adanya kode etik, yaitu :
1.
Untuk
menjunjung tinggi martabat profesi,
2.
Untuk
menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya,
3.
Untuk
meningkatkan pengabdian para anggota profesi,
4.
Untuk
meningkatkan mutu profesi, dan
5.
Untuk menungkatkan
mutu organisasi profesi.
Apabila terjadi pelanggaran terhadap kode etik guru tersebut maka
sanksi yang diberikan ialah bisa berupa teguran (sanksi moral) dan hukuman
pidana.
B.
Saran
Dengan adanya makalah ini semoga bisa menjadi acuan bagi
pembaca dalam melaksanakan proses perkuliahan dan menjadi acuan untuk profesi
guru setelah tamat nantinya. Penulis berharap kepada pembaca untuk memberikan
kriikan dan saran terhadap makalah ini, agar kedepannya dapat lebih baik.
DAFTAR PUSTAKA
Herawati, Susi. 2009. Etika dan Profesi
Keguruan. Batusangkar : STAIN Batusangkar Press
Mujtahid. 2009. Pengembangan
Profesi Guru. Malang : UIN-Malang Press
Mulyasa. 2008. Standar Kompetensi
dan Sertifikasi Guru. Bandung : PT Rosdakarya
Sardiman, A.M. 2011. Interaksi dan
Motivasi Belajar Mengajar. Jakarta : PT Rajagrafindo Persada
Soetjipto, Raflis Kosasi. 2009. Profesi
Keguruan. Jakarta : PT Rineka Cipta
[1] Mujtahid, Pengembangan Profesi Guru, (Malang : UIN Maliki
Press, 2011) hal.42
[2] Mulyasa, Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru, (Bandung :
PT Remaja Rosdakarya, 2008) hal. 42
[3] Sardiman, Interaksi dan Motivasi Belajar Mengajar ( Jakarta:
PT Rajagrafindo Persada, 2011) hal. 152-159
[4] Soetjipto, Profesi Keguruan, (Jakarta: PT Rineka Cipta,
2009) hal. 31-32
[5] Susi Herawati, Etika dan Profesi Keguruan, (Batusangkar:
STAIN Batusangkar Press, 2009) hal. 24
Tidak ada komentar:
Posting Komentar